Aqiqah Selain Hari Ketujuh Bidah?
AQIQAH SELAIN HARI KETUJUH BID’AH?
Pertanyaan.
Nadhdharakumullâh. Syarat ibadah adalah dalil. Apa ada dalil yang menjelaskan bahwa aqiqah setelah hari ketujuh yaitu ketika mampu itu boleh ? Apakah ada atsar sahabat ? Kalau tidak ada, apakah tidak termasuk bid’ah ?
Jawaban.
Sudah menjadi kesepakatan kaum Muslimin bahwa ibadah wajib didasari dengan dalil, termasuk dalam masalah aqîqah.
Aqîqah disyariatkan berdasarkan beberapa hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , diantaranya:
كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
Setiap anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh (dari kelahirannya), ia dicukur dan diberi nama [HR Abu Dâud rahimahullah dan dinilai shahih oleh al-Albâni rahimahullah dalam Irwâ’ul Ghalîl no. 1169].
Berdasarkan hadits ini disunnahkan melakukan penyembelihan aqiqah pada hari ketujuh. Namun apabila disembelih dihari lain, maka itu juga sah, berdasarkan keumuman hadits Sulaiman bin ‘Amir Radhiyallahu anhu yang berbunyi :
مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى
Bersama anak bayi ada aqiqah, sehingga sembelihlah sembelihan dan hilangkan gangguan darinya (mencukurnya). [HR al-Bukhâri no. 5049].
Oleh karena itu dalam madzhab Hambali dan pendapat ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma dan Ishâq bin Rahawaih rahimahullah dinyatakan bahwa bila tidak bisa disembelih pada hari ketujuh, maka boleh disembelih pada hari keempat belas dan bila tidak bisa maka disembelih pada hari keduapuluh satu. Apabila disembelih sebelumnya atau sesudahnya juga sah karena tujuan penyembelihan terwujud dengannya.
Adapun madzhab Syafi’iyah menegaskan bahwa aqaiqah tidak gugur dengan sebab tertunda, namun disunnahkan untuk tidak menunda penyembelihan aqiqah hingga memasuki usia baligh. [lihat al-Mughni 9/364 cetakan Darul Fikr].
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penyembelihan aqiqah selain hari ketujuh bukan termasuk perbuatan bid’ah.
Wallâhu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4773-aqiqah-selain-hari-ketujuh-bidah.html